Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh perusahaan ketika terjadi ketidakcocokan antara karyawan dan perusahaan. PHK dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti penurunan kinerja, restrukturisasi perusahaan, atau pengurangan biaya. Namun, PHK seringkali menimbulkan perselisihan antara karyawan dan perusahaan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL