Saat ini terjadi gejolak di masyarakat akibat adanya
draft revisi Undang-Undang no. 6 tahun 1983 yang telah diubah dengan UU no. 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Â termasuk didalamnya terkait adanya kenaikan tarif PPN dan perluasan objek PPN dari sebelumnya tidak dikenakan PPN menjadi dikenakan PPN Â untuk sembako dan jenis jasa lainnya yang dikenakan PPN.
RUU KUP ini Penulis  kaji dari 2 sisi yaitu sisi masyarakat dan sisi pemerintah sebagai regulator.
KEMBALI KE ARTIKEL