Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Masyarakat bergeliat Pro Kontra RUU: Tepatkah Pengenaan PPN Bagi Jasa Pendidikan Hingga Kesehatan dan Sembako?

13 Juni 2021   13:00 Diperbarui: 13 Juni 2021   14:14 1131 9
Saat ini terjadi gejolak di masyarakat akibat adanya draft revisi Undang-Undang no. 6 tahun 1983 yang telah diubah dengan UU no. 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)  termasuk didalamnya terkait adanya kenaikan tarif PPN dan perluasan objek PPN dari sebelumnya tidak dikenakan PPN menjadi dikenakan PPN  untuk sembako dan jenis jasa lainnya yang dikenakan PPN. RUU KUP ini Penulis  kaji dari 2 sisi yaitu sisi masyarakat dan sisi pemerintah sebagai regulator.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun