Keterbukaan Informasi Publik menjadi aspek penting dalam pemenuhan hak individu atas informasi publik dan menjadi sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang tidak terpisahkan dan menjunjung kebebasan dan hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik menjadi aspek penting dalam pemenuhan hak individu atas informasi publik, bahwa keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
KEMBALI KE ARTIKEL