Pada tahun ajaran baru 2021-2022 yakni Bulan Juli, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan aturan pembelajaran tatap muka di atur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yaitu memberikan sekolah opsi untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas untuk menghindari dampak-dampak negatif berkelanjutan pada peserta didik, dampak negatif antara lain kebosanan yang dialami pelajar, kondisi belajar yang tidak kondusif yang menyebabkan depresi dan permasalahan domestik yang di sebabkan terlalu banyak interaksi di rumah dan kurang keluar rumah.
KEMBALI KE ARTIKEL