Dalam rangka mengantisipasi tindak kejahatan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus, pemerintah merancang sebuah program yang bernama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) adalah bagian dari Perguruan Tinggi (PT) yang berfungsi sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi (PT).
KEMBALI KE ARTIKEL