Mekanisme perpajakan untuk pekerjaan tetap dan tidak tetap dalam konteks pajak internasional umumnya melibatkan pemotongan dan penyetoran pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh individu tersebut oleh pemberi kerja atau oleh individu tersebut sendiri jika mereka adalah pekerja bebas.
KEMBALI KE ARTIKEL