Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Urgensi Pengesahan PP Royalti Musik di Masa Pandemi

17 April 2021   17:00 Diperbarui: 18 April 2021   14:35 382 0
Industri musik di Indonesia yang telah berkembang cukup pesat rupanya tidak terlepas dari persoalan hak cipta, royalti, dan label rekaman yang menaungi pemusiknya. Menurut Atmadja (2017), permasalahan serius yang harus dihadapi Indonesia dalam industri musik adalah perlindungan hak cipta khususnya terhadap suatu ciptaan musik atau lagu. Indonesia dalam riwayatnya bahkan pernah dikecam oleh dunia permusikan internasional akibat lemahnya perlindungan terhadap hak cipta musik atau lagu. Kemudian mengenai label musik atau rekaman merupakan merek dagang yang diasosiasikan dengan proses pemasaran rekaman musik. Label inilah yang akan secara khusus mengelola proses produksi, distribusi, sampai menjaga dan menjamin hak cipta rekaman yang dimiliki pemusik. Lalu, arti royalti sendiri menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta adalah imbalan atau pemberian upah atas pemanfaatan hak ekonomi yang dipakai terkait suatu produk ciptaan yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Sedangkan hak cipta menurut konsep ini merupakan objek hak milik. Hal tersebut dapat disimpulkan dari rumusan Pasal 2 UUHC, yang mengatakan bahwa: Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun