Di era digital yang serba canggih ini, praktik judi online (judol) begitu leluasa dan semakin merajalela. Mulai sari platform anonim hingga promosi di media sosial, seakan judol ada dimana-mana. Fenomena ini tidak hanya menjadi ancaman sosial, tetapi juga tantangan besar bagi penegakan hukum kita.
KEMBALI KE ARTIKEL