Beberapa platform dari luar negeri yang beroperasi di ruang digital dalam negeri beberapa waktu terakhir ini sebagian diantaranya sudah mengalami pemblokiran seiring pemberlakuan aturan kebijakan Penyelenggasara Sistem Elektronik (PSE) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
KEMBALI KE ARTIKEL