Melakukan pergantian tugas pekerjaan atau
jobdesc sebenarnya merupakan perkara yang lumrah. Seseorang dimutasi atau dipindahtugaskan untuk mengerjakan jenis pekerjaan lain yang berbeda dari sebelumnya juga wajar terjadi. Karena bagaimanapun juga sebagai profesional tentu harus siap sedia tatkala tempat kerja yang menggajinya membutuhkan yang bersangkutan untuk menempati posisi baru tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL