Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri baru-baru ini dijatuhi sanksi berupakan teguran tertulis II oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK seiring pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh yang bersangkutan beberapa waktu lalu.
KEMBALI KE ARTIKEL