Sanksi membayar denda, menjadi sukarelawan pemakaman jenazah COVID-19, berdoa di kuburan pada tengah malam, teguran lisan, hingga berbaring didalam peti mati merupakan beberapa jenis hukuman yang coba diberlakukan kepada para pelanggar protoko kesehatan dalam rangka menangkal pandemi COVID-19 di Indonesia.Â
KEMBALI KE ARTIKEL