Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Wafatnya JPU "Gak Sengaja" Novel Baswedan, Keadilan dari Tuhan?

18 Agustus 2020   09:03 Diperbarui: 18 Agustus 2020   11:54 1774 22
Beberapa waktu lalu saat kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memasuki fase tuntutan persidangan, pihak jaksa penuntut justru mengajukan tuntutan pidana ringan kepada dua tersangka penyiraman karena menilai bahwa tindakan mereka dilakukan tanpa disengaja. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun