Beberapa waktu lalu saat kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memasuki fase tuntutan persidangan, pihak jaksa penuntut justru mengajukan tuntutan pidana ringan kepada dua tersangka penyiraman karena menilai bahwa tindakan mereka dilakukan tanpa disengaja.
KEMBALI KE ARTIKEL