Selama pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kemarin pemerintah Republik Indonesia (RI) memutuskan untuk memberikan keringanan pembayaran tarif listrik melalui program listrik gratis bagi golongan 450 VA dan potongan sebesar 50% untuk golongan 900 VA.
KEMBALI KE ARTIKEL