Sudah berulang kali pungutan pajak terhadap perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia diwacanakan. Namun sekian kali pula niatan itu masih belum juga terlaksana. Kompleksitas ekonomi digital menjadi salah satu alasan tertundanya implementasi pajak digital, selain masih belum tercapainya konsesus bersama antar negara di dunia mengenai pemberlakuan aturan pajak digital di tingkat global.Â
KEMBALI KE ARTIKEL