Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjatuhkan vonis bersalah kepada pemerintah Indonesia terkait kebijakan pemblokiran internet di Papua pada periode Agustus -- September 2019 lalu saat terjadi kerusuhan di bumi cendrawasih itu. Gugatan diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada tanggal 21 November 2019 kepada pemerintah Indonesia yang dalam hal ini adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Dalam keputusannya tersebut, majelis hakim menyatakan  bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah sebagai perbuatan melanggar hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL