Menteri Agama Fachrul Razi kemarin (02/06) menyampaikan sebuah keputusan yang menyatakan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M ditiadakan. Penyebabnya tidak lain dan tidak bukan adalah karena pandemi COVID-19 yang masih melanda di sebagian besar negara-negara di dunia.
KEMBALI KE ARTIKEL