Beberapa rumah sakit sudah ditunjuk oleh pemerintah untuk menjadi rumah sakit rujukan penanganan kasus virus corona covid-19 di Indonesia. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/169/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan penanggulangan Penyakit Infeksi Emerjing Tertentu, terdapat setidaknya 132 rumah sakit rujukan yang bertugas mengurus penyembuhan pasien teridentifikasi covid-19 yang tersebar di 34 provinsi.
KEMBALI KE ARTIKEL