Baru-baru ini pemberitaan yang berbau bombastis menghiasi berbagai laman media online, yaitu terkait pengembalian uang tunai hasil korupsi senilai Rp 447 miliar atau hampir mencapai setengah triliun rupiah. Pengembalian uang hasil korupsi PLN batubara ini kemarin (15/11) diserahkan langsung kepada pihak Kejaksaan Agung dalam wujud tumpukan uang tunai. Sontak gedung kejaksaan pun penuh dengan nominal uang kertas yang berjumlah "Wow".
KEMBALI KE ARTIKEL