Geliat bisnis financial technology (fintech) di era digital ini sudah begitu terlihat. Aplikasi peminjaman online semakin banyak bermunculan, bak jamur yang tumbuh di musim hujan. Moneysmart mencatat hingga 31 Mei saja sudah ada sekitar 113 pemberi pinjaman online yang secara resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Belum lagi yang tidak terdaftar alias ilegal. Dari beberapa aplikasi fintech yang terdaftar itu sebagian diantaranya menawarkan pinjaman dengan sistem konvensional, sedangkan sebagian yang lain menawarkan sistem peminjaman syariah sebagai opsi kepada kita selaku target pasar untuk memilih mana layanan yang paling sesuai.
KEMBALI KE ARTIKEL