Pemilihan Umum (Pemilu) yang LUBER JURDIL (Langsung, Umum, BEbas, Rahasia, JUjuR, dan aDIL) adalah sebuah misi yang diusung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam setiap periode pemilu yang berlangsung di Indonesia. LUBER JURDIL adalah landasan utama dalam cara kerja KPU melayani masyarakat Indonesia.Â
KEMBALI KE ARTIKEL