Proses zakat di Desa Anduna dimulai dengan pengumpulan data Masyarakat sebagai Pembayar Zakat oleh pemerintah Desa untuk di distribusikan kepada mustahik (penerima zakat). Data penerima zakat biasanya diperoleh melalui survei dan musyawarah desa. Setelah data terkumpul, imam masjid akan mengumumkan daftar mustahik kepada seluruh masyarakat.
Pada hari yang telah ditentukan, para muzaki (pembayar zakat) akan datang ke Imam untuk menyerahkan zakat mereka kepada imam masjid. Zakat biasanya dibayarkan dalam bentuk uang, beras, atau hasil panen lainnya. Untuk Desa anduna Zakat dalam bentuk uang terbagi menjadi 2 golongan yaitu :
 1.  50.000 bagi yang mampu, kemudian di kalikan dengan berapa banyak anggota keluarga nya.
 2.  45.000 bagi yang berkecukupan,bagi yang mampu, kemudian di kalikan dengan berapa banyak anggota keluarga nya.
Proses pembayaran zakat tersebut di lakukan dengan imam akan menerima uang zakat tersebut kemudian membacakan doa untuk menerima zakat, kemudian mengarahkan si pembayar zakat berniat dan lanjut berdoa bersama yang di pandu oleh imam tersebut.