Penyelenggaraan zakat pada masa Nabi dilakukan langsung oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabat, dimana zakat dikumpulkan dan dibagikan kepada orang-orang yang berhak yaitu fakir miskin, fakir miskin dan fakir miskin lainnya. Pada masa itu, penyelenggaraan zakat sangat transparan dan berdasarkan prinsip keadilan sosial.
KEMBALI KE ARTIKEL