Pengelolaan zakat di Malaysia dilakukan oleh swasta dan didukung oleh pemerintah yang bertindak sebagai penyedia fasilitas dan penanggung jawab. Sama seperti di Indonesia, organisasi pengelola zakat di Malaysia ada yang hanya berfungsi mengumpulkan zakat saja, ada juga yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Terdapat empat pengelola zakat yang di lakukan di negara Malaysia yaitu :
- pemerintahan merestui status hukum dan posisi Pusat Pungutan Zakat (PPZ) sebagai perusahaan murni yang khusus menghimpun zakat.
- Mengizinkan PPZ mengambil 12,5% dari total perolehan zakat setiap tahun untuk menggaji pegawai dan biaya operasional.
- Pemerintah menetapkan zakat menjadi pengurang zakat.
- Pemerintah menganggarkan dana guna membantu kegiatan BM dan membasmi kemiskinan.
KEMBALI KE ARTIKEL