Pancasila merupakan simbol negara Indonesia yang memiliki 5 pilar dasar, Pancasila juga digunakan sebagai dasar atau fundamen untuk mengatur pemerintah negara, atau pun sebagai dasar untuk mengatur seluruh penyelenggaraan negara. Pancasila resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum pada pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No.7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
KEMBALI KE ARTIKEL