Informed Consent atau lebih kerap dikenal sebagai proses permintaan persetujuan pasien untuk melakukan tindakan medis bukanlah hanya sebuah formalitas berupa lembar persetujuan medis saja, melainkan suatu hal yang dianggap perlu dan penting dilakukan oleh tenaga medis serta tenaga kesehatan. Alasannya karena
 informed consent ini berfungsi untuk menciptakan kesepakatan yang terjadi antara tenaga medis atau tenaga kesehatan, contohnya perawat dan juga pasien, dalam menghasilkan suatu keputusan yang pasien ambil tanpa paksaan dari pihak manapun untuk mendapatkan suatu intervensi yang bersifat serius seperti melaksanakan prosedur invasif contohnya pemasangan saluran vena sentral, operasi atau pembedahan, dan beberapa program perawatan seperti kemoterapi (Potter et. al., 2023).Â
KEMBALI KE ARTIKEL