Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Pentingnya Sistem Pengendalian Intern pada Pengamanan Aset UMKM

5 September 2023   10:17 Diperbarui: 5 September 2023   10:40 163 1

Aghnia Nafizah
agnfzhhh@std.unissula.ac.id
( Mahasiswa S1 Akuntansi FE Unissula )
Sri Dewi Wahyundaru


Setiap perusahaan membutuhkan aset untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya. Pengelolaan aset dalam perusahaan merupakan salah satu hal yang krusial karena memiliki pengaruh yang signifikan pada keberhasilan dan keberlanjutan sebuah bisnis. Salah satu cara untuk mengamankan aset yang dimiliki perusahaan adalah dengan menerapkan sistem pengendalian intern. Dengan adanya pengendalian intern yang baik, maka perusahaan dapat mengamankan aset perusahaan, meningkatkan keandalan catatan akuntansi, meningkatkan efisiensi dan efektifitas operasional, serta dipatuhinya peraturan internal dan eksternal perusahaan. Namun sayangnya dalam menghadapi tantangan sehari-hari dalam menjalankan bisnis, beberapa UMKM mungkin menganggap sistem pengendalian intern sebagai suatu hal yang tidak mendesak atau tidak penting. Para pelaku UMKM lebih terpusat dan fokus pada kegiatan operasional dan peningkatkan penjualan daripada penerapan dan pengawasan pada sistem pengendalian intern. Padahal sistem pengendalian intern aset harus diterapkan oleh setiap perusahaan, termasuk UMKM. UMKM sebagai salah satu sektor usaha yang berkontribusi besar dalam membantu meningkatakan perekonomian negara dituntut untuk memiliki pengendalian intern yang layak agar dapat  mencapai tujuan perusahaan (Wirawan, Djajadikerta, & Setiawan, 2021).

Sistem pengendalian intern diperlukan dalam menjalankan kegiatan bisnis yang dijalankan dalam suatu organisasi agar dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Sistem pengendalian intern harus diterapkan dan dikontrol secara terus menerus oleh manager atau pemimpin organisasi sebagai bahan evaluasi mengenai keefektifan sistem organisasi dan mencari solusi jika terdapat suatu masalah supaya sistem organisasi tersebut akan semakin baik lagi (Kemenkeu, 2022)

Aset merupakan sumber daya yang dimiliki atau dikendalikan oleh suatu entitas bisnis atau ekonomi. Aset dapat berupa apa saja yang dapat digunakan untuk menghasilkan nilai ekonomi positif. Misalnya, aset dapat berupa uang tunai, investasi jangka pendek, piutang, dan sebagainya (O'Sullivan & Sheffrin, 2021)

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan istilah dalam dunia ekonomi yang merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 (PP UMKM) tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. UMKM dapat berarti bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM didasarkan batasan omzet pendapatan per tahun, jumlah kekayaan aset, serta jumlah pegawai (PP UMKM, 2021).

Pengendalian intern aset merupakan sistem pengendalian intern yang dilakukan untuk melindungi aset perusahaan dari risiko keuangan, strategis, dan reputasi. Pengendalian intern terhadap aset dapat mencakup berbagai aspek, seperti pengamanan aset fisik, pengelolaan kas, pembelian, inventaris, dan lain sebagainya (Damaiana & Siswati, 2019). Agar lebih efektif dan efisien, maka pengendalian intern aset UMKM harus didasarkan pada enam unsur pengendalian intern yang terdiri dari :

1. Pemisahan Fungsi : 

Pemisahan fungsi bertujuan untuk mengurangi risiko pencurian aset ataupun penyalahgunaan wewenang. Pengendalian intern dapat berjalan dengan baik jika dilakukan pemisahan fungsi seperti pemisahan bagian penyimpanan aset, pengeluaran aset, pencatatan transaksi, pengesahan transaksi, dan pelaporan keuangan.

2. Sumber Daya Manusia : 

Sumber daya manusia memegang peranan penting dalam pengamanan aset UMKM. Apabila suatu perusahaan atau UMKM memiliki sumber daya manusia yang berkualitas, maka aset dapat dikelola dan diamankan dengan tindakan yang tepat.

3. Transaksi : 

Jika aktivitas transaksi dilaksanakan sesuai prosedur perusahaan, maka pihak manjemen dapat melakukan pengawasan dan pengendalian intern dengan lebih mudah.

4. Otorisasi : 

Setiap kegiatan yang terjadi di perusahaan harus dilakukan dengan dasar otorisasi atau pelegalan dari pimpinan perusahaan sesuai dengan tingkat managerial yang berwenang.

5. Pencatatan :

Pencatatan terkait aset harus dilakukan dengan akurat dan tepat waktu sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing bagian sehingga manajer dapat memantau dan mengontrol transaksi pengeluaran dan pemasukan kas yang terkait dengan aset.

6. Pembandingan : 

Pembandingan aset harus dilakukan secara berkala untuk menontrol dan memastikan bahwa aset bernilai wajar dan nantinya hasil dari pembandingan tersebut harus dilaporkan kepada pihak pimpinan perusahaan.

Sistem pengendalian intern pada aset UMKM sangatlah penting untuk dilakukan. Oleh sebab itu, penting bagi UMKM dalam dalam mengawasi dan menerapkan sistem pengendalian intern aset yang baik. Harapannya dengan menerapkan sistem pengendalian intern aset dengan baik, maka dapat melindungi aset perusahaan serta dapat meminimalisir atau mencegah risiko terjadinya kecurangan dan segala bentuk permasalahan dalam mencapai tujuan perusahaan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun