Pemeriksaan setempat dalam konteks hukum acara perdata merujuk pada tahapan persidangan di pengadilan yang melibatkan inspeksi langsung di tempat kejadian atau lokasi terjadinya sengketa. Proses ini merupakan bagian dari prosedur pemeriksaan perkara perdata dan dilaksanakan saat tahap pembuktian. Pengaturan mengenai pemeriksaan setempat dalam hukum acara perdata sendiri diatur dalam Pasal 180
Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rbg) dan Pasal 153
Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Pemeriksaan setempat merupakan tahapan persidangan di pengadilan yang melibatkan pemeriksaan langsung di lokasi kejadian atau tempat terjadinya sengketa. Prosedur pemeriksaan setempat bertujuan untuk memperoleh bukti tambahan atau kejelasan mengenai sengketa yang tidak dapat diperoleh dalam persidangan biasa. Tahapan ini dilaksanakan sama seperti persidangan biasa, yaitu dengan melakukan persidangan pemeriksaan setempat di lokasi objek sengketa secara langsung.
KEMBALI KE ARTIKEL