Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Kemenag Kota Banjar Mulai Verifikasi Berkas Persyaratan Pencaiaran TPG Tahun 2018

28 Maret 2018   01:02 Diperbarui: 28 Maret 2018   01:46 594 0
MA Al Azhar Banjar (Kemenag Kota Banjar) Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru dan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, penghitungan terkait beban kerja guru yang memiliki tugas tambahan pun mengalami beberapa perubahan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun