MA Al Azhar Banjar (Kemenag Kota Banjar) Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru dan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, penghitungan terkait beban kerja guru yang memiliki tugas tambahan pun mengalami beberapa perubahan.
KEMBALI KE ARTIKEL