Pada bulan maret 2020 dunia diguncang dengan masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) termasuk Indonesia. Penyebaran virus corona yang semakin meluas menyebabkan Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSPB), di mana pada masa ini mengharuskan kita untuk melakukan pembatasan sosial atau sosial distancing, yakni segala aktivitas dilakukan dari rumah seperti bekerja, belajar, beribadah dan lainnya. Â
KEMBALI KE ARTIKEL