Menurut Undang – Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan dan bersifat memaksa berdasarkan undang - undang. Studi mengatakan bahwa rata - rata orang merasa enggan untuk menyetorkan pajak atas apa yang ia miliki ataupun peroleh. Inilah yang menjadi latar belakang terjadinya penghindaran pajak atau
tax avoidance.
KEMBALI KE ARTIKEL