Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pengerucutan Problematika Tax Avoidance di Indonesia

20 Januari 2024   00:00 Diperbarui: 20 Januari 2024   00:09 120 1
Menurut Undang – Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan dan bersifat memaksa berdasarkan undang - undang. Studi mengatakan bahwa rata - rata orang merasa enggan untuk menyetorkan pajak atas apa yang ia miliki ataupun peroleh. Inilah yang menjadi latar belakang terjadinya penghindaran pajak atau tax avoidance.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun