Direktorat Tindak Pidana Siber adalah sebagai kantor aparat keamanan bagian media sosial atau UU ITE.  Tamu  merupakan organisasi,  badan, lembaga, atau perusahaan. Baik sebagai pejabat utusan dari lembaga, instansi maupun pribadi, yang berkunjung ke lembaga lain untuk kepentingan kedinasan maupun untuk kepentinngan pribadi. Direktorat Tindak Pidana Siber sering kedatangan tamu untuk mengurus keperluan yang berhubungan dengan penyidikan, konsultasi perkara, besuk tahanan ataupun penelitian.
KEMBALI KE ARTIKEL