Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Jaminan Hari Tua atau Tabungan Sementara?

23 Mei 2016   16:12 Diperbarui: 23 Mei 2016   22:38 136 0
Pada bulan-bulan akhir tahun 2015 lalu, publik sempat diramaikan dengan kontroversi mengenai program Jaminan Hari Tua yang digulirkan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan. PP No.46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) sempat menuai kontroversi. Pasalnya dana Jaminan Hari Tua ini baru bisa diambil atau dicairkan setelah 10 tahun masa kepesertaan dan batas pencairan maksimal 10%, sisanya bisa diambil ketika memasuki usia 56 tahun yakni usia tidak produktif.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun