Saya sengaja memilih judul di atas untuk mengajak kembali pembaca media atau masyarakat informasi di Aceh mencermati fenomena baru. Kali ini bukan korupsi apalagi politik, tapi fenomena sosial keagamaaan tentang imbauan larangan nongkrong berlainan jenis yang bukan mahram di warung kopi/kafe atau restoran. Imbauan yang tertuang surat edaran Bupati Bireun, Saifannur yang keluar 4 September 2018 langsung memancing reaksi.
KEMBALI KE ARTIKEL