Menjelang peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 31 Mei 2018 ini, ada perkembangan bagus bagi penggiat antitembakau di Aceh khususnya Banda Aceh. Pemerintah Kota Banda Aceh bakal memidanakan perokok yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ancaman ini menidaklanjuti pemberlakuan Qanun atau Perda No. 5 Tahun 2016. Qanun yang sudah disahkan lebih dari tahun ini seharusnya sudah melewati masa sosialisasi.
KEMBALI KE ARTIKEL