Penerapan Rencana Pengelolaan Perikanan Sidat yang telah ditetapkan melalui Kepmen KP Nomor 118 Tahun 2021 diperlukan adanya wilayah larangan penangkapan ikan sidat pada lokasi-lokasi yang telah diketahui sebagai daerah distribusi sidat. Ikan sidat merupakan ikan katadroumus yang melakukan migrasi ke laut unttuk melakukan prses reproduksinya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL