Dosen : Ibu Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.
BAHAYA MENIKAH DI USIA DINI (INDONESIA MASUK DALAM KATEGORI JUMLAH BESAR PERNIKAHAN DINI DI DUNIA)
Indonesia merupakan negara yang kaya akan keindahan alamnya, budaya, dan bahasanya, serta ramah penduduknya. Negara Indonesia ini termasuk dalam negara yang padat akan penduduknya, dan masih merupakan negara yang berkembang, serta ekonomi bangsa Indonesia merupakan kategori belum terlalu maju, Oleh sebab itu banyak Anak-anak Indonesia yang putus sekolah karena masalah biaya, tidak ada keinginan sekolah, dan masih banyak lagi alasan lainnya yang membuat mereka putus sekolah.
Namun ada juga yang putus sekolah karena mempunyai keinginan untuk menikah padahal usianya masih sangat belia. Salah satu contoh dari ribuan kasus adalah seorang gadis berinisial " E " yang tinggal di daerah Banyuwangi, Jawa Timur, gadis itu beragama Islam yang baru saja memasuki usia 17 tahun itu lebih memilih menikah muda dan meninggalkan bangku SMA, padahal usia nya belum terlalu cukup untuk menikah, alasan tersebut karena "E" salah dalam pergaulan, yakni dia hamil diluar nikah sehingga "E" harus memutuskan untuk menikah dan dikeluarkan dari sekolahnya.
Oleh karena itu "E" harus memutuskan untuk menikah, lalu Bagaimana hukumnya menikah muda/pernikahan dini di Indonesia? Pada dasarnya, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Sedangkan umur "E" 17 tahun dan suaminya berumur 18 tahun.
Mereka pernah kepergok oleh warga sekitar di sebuah tempat, dan para warga sekitar yang mengetahui tersebut langsung menghakiminya sendiri, para warga kebanyakan main hakim sendiri, seharusnya sesuai pancasila sila ke empat (4) yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan , mereka tidak di perbolehkan menghakimi sendiri.
Lalu apakah boleh menikah di seusia mereka? Sebenarnya boleh akan tetapi tidak sah di mata hukum negara. Apakah ada dalil nya menikah dini dalam islam? maka simaklah dalil berikut ini :
sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, yang artinya :
"Dari Abdullah bin Mas'ud "Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda kepada kami, "Wahai kaum muda! Barang siapa yang sudah mampu memberi nafkah, maka nikahlah. Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat menjaga pandangan mata dan kehormatan farj. Barang siapa yang tidak mampu, maka berpuasalah, karena berpuasa merupakan benteng baginya"
Adapun bahaya dari Pernikahan Dini adalah :
1 . Rumah tangga biasanya mengalami KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) karena usia mereka belum belum tahu dan belum terlalu paham untuk mengatasi situasi.
2 . Kehamilan sang calon ibu akan terganggu karena usianya yang sangat muda dalam kategori belum siap.
3 . Karena usia nya yang belum siap, akan menyebabkan keguguran janin ataupun bayi yang akan lahir nanti akan prematur, serta bisa jadi kejadian yang fatal yaitu sang ibu atau anaknya akan meninggal.
4 . Sang ibu biasanya sering mudah sakit karena imun tubuh belum dalam kategori siap untuk hamil.
5 . Resiko sang Ibu meninggal lebih besar.
6 . Jika bayi nya sudah lahir ketika nanti bertumbuh besar kemungkinan besar juga akan mengalami seperti masalah psikologis, maupun gangguan kesehatan lainnya.
Maka dari itu para orang tua harus lebih hati-hati serta tegas dalam menjaga dan mengawasi anaknya agar anaknya tidak terjerumus dalam pergaulan bebas sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang negatif sehingga harus melakukan pernikahan dini.
Banyak orang tua yang sudah menjaga anaknya agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas, akan tetapi anak tersebut yang melawan atau menantang orang tua nya bahkan mereka tidak mendengarkan perkataan orang tua nya.
Oleh karena itu kita sebagai anak harus mendengarkan orangtua ketika berbicara kepada kita serta menjaga diri kita sendiri dalam pergaulan yang salah sehingga kita tidak terjerumus dalam salah pergaulan yang berakibat fatal yang bisa menghancurkan masa depan kita.