Korupsi adalah masalah kronis yang telah lama menggerogoti sistem pemerintahan dan perekonomian Indonesia. Sebagai tindakan melawan hukum yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu, korupsi menciptakan kerugian besar bagi masyarakat luas. Dalam menangani tindak pidana seperti korupsi, hukum pidana memiliki dua elemen utama untuk memastikan bahwa tindakan tersebut benar-benar memenuhi unsur kejahatan, yaitu Actus Reus (tindakan nyata) dan Mens Rea (niat jahat).
KEMBALI KE ARTIKEL