Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto yang mencapai Rp 139 triliun. Hal ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap risiko yang ditimbulkan oleh transaksi aset digital yang tidak terawasi. Pencucian uang melalui kripto sering kali melibatkan transaksi yang sulit dilacak, sehingga dapat menjadi tantangan bagi otoritas dalam menegakkan hukum.Jokowi meminta agar semua pihak, termasuk lembaga keuangan dan regulator, lebih waspada dan mengambil langkah-langkah proaktif untuk mencegah praktik ilegal tersebut.Pernyataan ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan regulasi di sektor aset kripto, guna melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi.
KEMBALI KE ARTIKEL