Indonesia menganut konsep negara kesejahteraan sebagaimana termaktub dalam alinea keempat pembukaan UUD NRI 1945. Konsep tersebut sejalan dengan telos negara yang menyatakan bahwa tujuan akhir dari suatu negara adalah fadilat tertinggi bagi seluruh masyarakatnya (summum bonum). Aristoteles menggarisbawahi bahwa sumber daya dan perekonomian nasional merupakan fondasi yang harus dikelola demi mencapai summum bonum. Dengan demikian, dapat dimaknai bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memprakarsai dan memastikan bahwa iterasi yang sedemikian rupa dapat termanifestasi salah satunya melalui swasembada pangan.
KEMBALI KE ARTIKEL