Negara Republik Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah provinsi, provinsi-provinsi tersebut terdiri atas kabupaten dan kota. Daerah-daerah tersebut dalam meningkatkan penyelenggaraan dan pelayanan masyarakat memiliki hak dan kewajibannya sendiri dalam mengatur dan mengurus pemerintahannya. Hak dan kewajiban yang diberikan pemerintah pusat untuk pemerintah daerah dalam mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri mengenai kepentingan daerahnya disebut otonomi daerah. Tujuan utama pelaksanaan otonomi daerah adalah desentralisasi fiskal sehingga daerah tidak hanya bergantung pada pemerintahan pusat dan juga mendekatkan pemerintah kepada masyarakat yang dilayaninya sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik dan kontrol masyarakat kepada pemerintah menjadi lebih kuat dan nyata, selain itu pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah secara politik dan ekonomi melalui otonomi daerah ini bertujuan agar pembangunan dan partumbuhan ekonomi pada setiap daerah berlangsung secara adil dan merata. Era otonomi ini mendorong pemerintah daerah untuk mengeksplorasi lebih banyak potensi daerah, khususnya pajak. Pemerintah dalam menyelengarakan pemerintahannya memerlukan biaya, sehingga setiap daerah berhak memungut pengutan dari masyarakat dalam bentuk pajak.
KEMBALI KE ARTIKEL