Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Advokat Angkat Bicara Terkait Kasus Penembakan Brigadir J

24 Juli 2022   16:47 Diperbarui: 24 Juli 2022   17:10 430 2
Jakarta, 24|07|2022| Jangan tipis kupingnya, jika tidak ada kejanggalan maka tidak ada spekulasi-spekulasi liar dalam ruang publik maupun sang  pengacara, sang pengacara mengawal hukum dan keadilan warga masyarakat, sederhana saja jika Anda mau bebas dalam menerapkan hukum bunuh saja semua pengacara di republik Indonesia agar tidak ada yang mengawasi.

Setiap kesalahan harus  diproses sesuai hukum, bukan main hakim sendiri Indonesia  tidak mengenal hukum rimba, terkait alasan membelah diri ada takarannya yang diatur dalam hukum positif.

Dalam Perkara polisi tembak polisi dirumh sang bintang (Irjen Pol. Ferdy Sambo), lebih banyak sensasi ketimbang substansi hukum. Karena banyak sensasi, sehingga ada atensi dari Presiden Republik Indonesia itupun masih ada drama-drama berseri yang di pertontonkan dan hingga saat ini belum ada tersangka sungguh ironis kasus remeh-teme seperti ini. Anda masih buat narasi sains sedangkan peristiwa hukum jelas ada yang terbunuh nyawa orang lain, ada pistol yang di gunakan pelaku ada saksi pula.

Anda lupa fakta hari ini  dilakukan Autopsi ulang untuk membuat kasus tersebut terang benderang adalah merupakan berkat kegigihan sang pengacara guna menyelamatkan institusi polri dari spekulasi-spekulasi negatif  publik  terhadap institusi polri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun