Beberapa hari yang lalu tepat pada tanggal 18 Febuari 2015 Mahkamah Konstitusi memutuskan pembatalan Undang Undang No. 7 tahun 2004 mengenai Sumber daya Air. Permintaan judicial review mengenai Undang Undang sumber daya air ini sebenarnya sudah diajukan sejak tahun 2013 oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Al Jami Yatul Washliyah, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha & Karyawan (Sojupek), dkk dengan kuasa pemohon Dr. Syaiful Bahri, SH, MH, dkk.