Perikatan merupakan suatu hal yang mengikat antara satu orang dengan orang lainnya. Biasanya, perikatan mengikat peristiwa hukum yang biasa terjadi di sekitar kita. Peristiwa tersebut terbagi menjadi tiga, yaitu : perbuatan, kejadian dan keadaan. Perikatan yang menyangkut perbuatan yaitu seperti hibah, kesepakatan jual beli, atupun hutang piutang. Dalam konteks kejadian, perikatan berkaitan dengan peristiwa yang terjadi seperti pohon tumbang, kelahiran, peliharaan yang merusak kebun warga, atau bahkan kematian. Dan keadaan seperti pekarangan yang berdampingan ataupun tinggal di rumah susun. Ketiga peristiwa hukum tersebut dapat menciptakan hubungan hukum terhadap kedua belah pihak.
KEMBALI KE ARTIKEL