Pada tanggal 20 November 2007, tepatnya pada KTT ke-13 ASEAN di Singapura, para kepala pemerintahan dari sepuluh negara Asia Tenggara yang tergabung dalam ASEAN berhasil menandatangani Piagam ASEAN, yang kemudian menjadi dasar hukum dan kelembagaan baru bagi organisasi tersebut. Penandatanganan Piagam ASEAN ini merupakan dokumen kedua setelah dikeluarkannya Deklarasi Bangkok pada 1967, yaitu saat ASEAN terbentuk. Hal ini kemudian menjadi bagian dari sejarah hubungan internasional di Asia Tenggara. Perbedaan penting kemudian dapat dilihat dari bagaimana negara-negara Asia Tenggara bertindak dalam hubungan diplomatik satu sama lain serta dalam kawasan pada tahun 1967 dibandingkan pada tahun 2007 berkaitan dengan munculnya kekuatan-kekuatan besar dari beberapa negara Asia Tenggara.
KEMBALI KE ARTIKEL