Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Fenomena Kotak Kosong Pilkada 2024

6 Desember 2024   20:10 Diperbarui: 6 Desember 2024   20:17 46 0
Baru- baru ini terdapat fenomena yang mengejutkan, ialah fenomena kotak kosong dalam Pilkada. Fenomena kotak kosong dalam Pilkada ini yaitu fenomena politik yang terjadi ketika hanya ada satu pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) atau pemilu lainnya. Dengan calon tunggal tersebut menunjukkan adanya ketidakpuasan pemilih yang merasa pilihan mereka terbatas, sehingga dapat menimbulkan apatisme yang melemahkan nilai demokrasi. Untuk menanggapi hal ini, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015 memberikan hak bagi pemilih untuk memilih kotak kosong sebagai ekspresi ketidaksetujuan, tetapi tetap memberi calon tunggal kesempatan maju. Langkah ini mendukung prinsip demokrasi langsung, memperkuat legitimasi pemimpin, dan mengurangi potensi politik uang yang rentan dalam pemilihan melalui DPRD. Fenomena ini memerlukan kajian lebih lanjut agar esensi demokrasi tetap terjaga dan partisipasi publik meningkat. Fenomena calon tunggal melawan kotak kosong kembali terjadi pada pilkada tahun 2024, walaupun fenomena kotak kosong ini bukan suatu hal yang baru, akan tetapi tetap mengejutkan masyarakat yang memicu perdebatan tentang dampaknya terhadap demokrasi di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun