Akhir-akhir ini wacana yang santer beredar di media sosial dan media
mean stream adalah rencana pemerintah untuk menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sektor pendidikan yang diwacanakan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, beberapa instrumen yang akan dikenakan pajak, salah satunya adalah sektor pendidikan.
KEMBALI KE ARTIKEL