Asap rokok dulu pernah menjadi hal terlarang di kawasan publik di Jakarta. Namun, kini benda terlarang itu beterbangan di langit Jakarta seenaknya. Tentu ada beberapa faktor penyebab pembiaran aktivitas ini. Dinamisnya pergerakan asap ini ibarat dinamisnya politik di Indonesia. Semakin banyak produk undang-undang yang disahkan seolah semakin banyak pula terjadi pelanggaran di sana-sini. Beberapa tempat yang saya datangi seperti menghalalkan merokok di tempat tersebut. Salah satunya di kawasan ITC yang berada di sekitar Cempaka Putih. Pegawai toko laki-laki sering menghisap rokok di depan toko tempat ia berjualan. Hal ini juga sering dilakukan di tiap lantai padahal tentu ada larangan merokok di area ber-AC ataupun tempat umum. Selain itu, orang-orang yang merokok di kendaraan umum sungguh mengabaikan kenyamanan dan kesehatan penumpang lain yang juga hanya membayar Rp3.000. Terkadang ingin bilang, “Pak, cuma bayar ongkos Rp3.000 kan? nggak usah nge-rokok. Yang lain di sini juga bayar Rp3.000!” Pengabaian Pergub yang berlandas dari Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 ini berakibat fatal bagi sisi moral dan kesehatan masyarakat.