Komponen pertahanan negara merupakan seluruh sumber daya nasional yang disiapkan untuk pertahanan negara secara garis besar menurut UU No. 23 tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara, sumber daya nasional terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan. Semua unsur-unsur ini berfungsi untuk melindungi keselamatan negara. Penyiapan komponen pertahanan negara bertujuan untuk mempersiapkan kekuatan pertahanan negara dengan cara mengatur, mengintegrasikan, dan memelihara sumber daya yang tersedia.
KEMBALI KE ARTIKEL