Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba, misalnya yayasan.
KEMBALI KE ARTIKEL